Pemda Diminta Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber, Bagaimana Menurut Anda?

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari nasional.kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS). Langkah ini dinilai penting guna mencegah kebocoran data sekaligus melindungi sistem layanan publik daerah dari potensi serangan siber yang terus meningkat.

Hal tersebut beliau sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang juga membahas percepatan pembangunan ekonomi, program 3 juta rumah, sosialisasi percepatan pembentukan TTIS, serta fasilitasi sertifikasi halal tahun 2025. Kegiatan yang digelar secara hibrida dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, pada Senin (11/8/2025) menjadi momentum bagi Tito untuk mengingatkan bahwa keberadaan TTIS merupakan tindak lanjut strategis dalam menghadapi ancaman kebocoran data dan serangan siber di daerah.

Tito juga menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) telah tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS pada Pemerintahan Daerah yang ditandatangani pada 11 Juni 2025. Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membentuk tim siber paling lambat pada 30 September 2025. Sebagai tahap awal, langkah yang perlu dilakukan adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi tim tersebut.

Kemudian SDM-nya, artinya dipilih orang-orang yang mengerti tentang teknologi informasi (IT). Kemudian, penyediaan anggaran kepada tim ini,” imbuhnya.

Selain itu, beliau juga menekankan bahwa pembentukan TTIS wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, sebelum selanjutnya dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo menuturkan bahwa pembentukan TTIS merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut tercantum dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, di mana Presiden menekankan urgensi pembentukan Computer Security Incident Response Teams (CSIRT) atau TTIS guna memperkuat agenda digitalisasi layanan publik.

Dengan adanya arahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti pembentukan TTIS sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman siber dan melindungi layanan publik dari potensi kebocoran data. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat keamanan digital sekaligus mendukung agenda transformasi teknologi di Indonesia. Bagaimana menurut Anda, apakah langkah ini akan efektif dalam menghadapi tantangan keamanan siber di tingkat daerah?

Di sisi lain, meningkatnya frekuensi serangan siber juga menegaskan pentingnya penerapan penetration testing di Indonesia sebagai metode evaluasi terhadap sistem keamanan digital. Dengan pengujian ini, potensi kerentanan pada layanan publik dapat terdeteksi lebih awal sehingga risiko kebocoran data maupun serangan besar dapat diminimalisasi. Jika perusahaan atau organisasi Anda membutuhkan layanan penetration testing, jangan ragu untuk menghubungi kami atau klik jasa pentest. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk keamanan digital Anda.

Feradhita NKD
Feradhita NKD

https://www.logique.co.id/blog/author/feradhita/

Hai! Saya adalah content writer berpengalaman dengan minat mendalam di dunia teknologi. Saya senang menjelajahi tren terbaru di dunia IT, pentest, keamanan siber, dan menerjemahkan informasi teknis menjadi tulisan yang menarik. Dengan fokus pada kebutuhan audiens dan penggunaan bahasa sederhana, saya berusaha menyajikan informasi kompleks dengan cara yang mudah dipahami.

    Scroll to top