Tugas PPDP (Pejabat Pelindungan Data Pribadi) pada dasarnya adalah memastikan bahwa organisasi atau perusahaan mematuhi regulasi pelindungan data pribadi, seperti yang diatur dalam UU PDP. Peran ini sangat penting untuk membantu menjaga keamanan data pribadi dari ancaman kebocoran dan penyalahgunaan.
Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, pernah menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), maka akan tercipta ribuan lapangan kerja baru. Beliau menyampaikan bahwa akan dibutuhkan 140 ribu tenaga petugas atau pejabat PDP yang secara garis besar akan berperan sebagai internal compliance. (Sumber: aptika.kominfo.go.id)
Table of Contents
Apa Itu PPDP (Pejabat Pelindungan Data Pribadi)?
PPDP (Pejabat Pelindungan Data Pribadi) adalah individu yang ditunjuk oleh Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi untuk memastikan kepatuhan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Peran PPDP mencakup pengawasan, saran, dan koordinasi terkait pengelolaan data pribadi dalam suatu organisasi. Dalam konteks ini, PPDP bertanggung jawab memastikan bahwa organisasi mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam melindungi data pribadi individu yang diprosesnya.
Perlu Anda ketahui bahwa di dalam GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa, istilah yang sepadan dengan PPDP (Pejabat Pelindungan Data Pribadi) di Indonesia adalah DPO (Data Protection Officer). Keduanya merujuk pada peran individu yang bertugas memastikan organisasi mematuhi peraturan pelindungan data pribadi.
Baca Juga: Harga Jasa Pentest LOGIQUE, Biaya Terjangkau Kualitas Terbaik
Tugas PPDP (Pejabat Pelindungan Data Pribadi)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 54 Ayat 1 menjelaskan bahwa pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling sedikit:
a. menginformasikan dan memberikan saran kepada Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam Undang- Undang ini;
b. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan kebijakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi;
c. memberikan saran mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dan memantau kinerja Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi; dan
d. berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi.
Dalam menjalankan tugasnya, Petugas atau Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) harus memperhatikan risiko terkait pemrosesan data pribadi, dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pribadi diproses dengan aman, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi subjek data (pemilik data).
Baca Juga: Metode Pentest: Black-Box, Grey-Box, dan White-Box Testing
Pentingnya PPDP untuk Perusahaan
1. Memastikan Kepatuhan terhadap UU PDP
Dengan diberlakukannya UU PDP, perusahaan diwajibkan mematuhi aturan ketat dalam pengelolaan data pribadi. PPDP bertugas memantau dan memastikan bahwa semua proses pemrosesan data berjalan sesuai regulasi.
2. Mengelola Risiko Kebocoran Data dan Melindungi Reputasi Perusahaan
Kebocoran data pribadi dapat menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi. PPDP berperan penting dalam mengidentifikasi risiko keamanan data dan memberikan rekomendasi untuk mitigasi.
3. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan melalui Pengelolaan Data yang Aman dan Transparan
Pelanggan semakin peduli terhadap keamanan data pribadi mereka. Dengan adanya PPDP, perusahaan dapat menunjukkan komitmennya dalam melindungi privasi pelanggan.
Keberadaan PPDP dalam perusahaan tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan perlindungan strategis terhadap risiko bisnis. Dengan memastikan kepatuhan, mengelola risiko, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan, PPDP membantu perusahaan membangun sistem pengelolaan data yang berkelanjutan, aman, dan sesuai dengan ekspektasi pasar serta regulasi.
Baca Juga: Security Testing: Tipe dan Metodologi yang Dipergunakan
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan mengenai tugas PPDP (Pejabat Pelindungan Data Pribadi). PPDP berperan sebagai pengawas kepatuhan, narahubung, dan pengelola risiko yang membantu organisasi menjaga keamanan data serta reputasi di era digital. Dengan peran strategis tersebut, PPDP menjadi kunci dalam membangun sistem pengelolaan data yang transparan dan terlindungi.
Untuk mendukung kebutuhan keamanan data perusahaan Anda, LOGIQUE menyediakan berbagai jasa cyber security yang dirancang untuk melindungi sistem Anda dari ancaman internal maupun eksternal. Salah satu layanan unggulan kami adalah layanan security pentest yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi celah keamanan dalam sistem Anda. Dengan tim ahli berpengalaman, LOGIQUE siap membantu Anda menjaga infrastruktur digital tetap aman dan mematuhi regulasi pelindungan data. Hubungi LOGIQUE segera!