Sanksi UU PDP sudah mulai berlaku di Oktober 2024. Silakan simak artikel ini untuk mengetahui sanksi atau denda yang diberlakukan bagi pihak-pihak yang melanggar pengelolaan data pribadi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hokky Situngkir, menyatakan bahwa mulai 17 Oktober 2024, Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah sepenuhnya diberlakukan. Ini berarti bahwa periode transisi dan penyesuaian bagi pengelola data pribadi di Indonesia telah selesai. Dengan demikian, ketentuan hukum dalam UU tersebut dapat sepenuhnya diterapkan jika terjadi pelanggaran terkait data dan privasi di Indonesia. (Sumber: www.antaranews.com)
Perlu Anda pahami bahwa terdapat sanksi UU PDP yang berlaku bagi pihak yang melanggar aturan pengelolaan data pribadi. Bagi perusahaan, pelanggaran terhadap UU PDP tentu tidak hanya berpotensi menyebabkan denda dan tuntutan hukum, tetapi juga dapat mengakibatkan rusaknya reputasi serta mengurangi kepercayaan pelanggan.
Table of Contents
Sanksi UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi)
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia menetapkan sejumlah sanksi denda bagi pelanggar. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, denda bisa berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa ketentuan terkait denda dalam UU PDP:
1. Sanksi/Denda Administratif
Sanksi administratif dijatuhkan jika pengendali atau prosesor data pribadi melanggar ketentuan perlindungan data. Denda administratif ini ditetapkan oleh regulator, yang di Indonesia kemungkinan besar adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam Pasal 57 UU PDP, sanksi administratif dapat diberikan dalam empat jenis yaitu:
- Peringatan tertulis.
- Penghentian sementara untuk kegiatan pemrosesan data pribadi.
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi.
- Denda administratif yaitu maksimal 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
2. Sanksi/Denda Pidana
Selain administratif, sanksi UU PDP juga dapat berupa denda pidana. Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dikenakan denda pidana meliputi:
- Pengumpulan data pribadi yang bukan miliknya tanpa izin.
- Penggunaan atau pemrosesan data pribadi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya.
- Pemalsuan atau penyalahgunaan data pribadi.
- Pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya.
Sanksi pidana yang berlaku mencakup denda maksimal antara Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar. Selain itu, denda ini juga dapat disertai hukuman pidana kurungan atau penjara dengan durasi maksimal 4 hingga 6 tahun bergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap subjek data pribadi.
3. Sanksi Perdata
Sanksi perdata bagi pelanggaran UU PDP adalah subjek data pribadi berhak untuk menggugat dan memperoleh ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Beragam Undang-Undang Privasi di AS
Cara Hindari Pelanggaran UU PDP dalam Pengelolaan Data
Untuk menghindari sanksi UU PDP, perusahaan dan individu perlu memahami serta menerapkan langkah-langkah pengelolaan data yang sesuai dengan peraturan. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP:
1. Pahami Ketentuan UU PDP Secara Mendalam
Memahami peraturan yang tertuang dalam UU PDP adalah langkah pertama yang penting. Pastikan Anda mengetahui batasan, hak, dan kewajiban dalam pengelolaan data pribadi, sehingga setiap aktivitas yang melibatkan data tersebut dapat dilakukan secara sah dan aman.
2. Perbarui Kebijakan Privasi Secara Berkala
Buat kebijakan privasi yang jelas dan transparan, serta pastikan kebijakan ini mudah diakses oleh pemilik data. Memperbarui kebijakan privasi secara rutin juga membantu memastikan bahwa perusahaan selalu sejalan dengan ketentuan terbaru dalam perlindungan data.
3. Menerapkan Prosedur Izin atau Consent Management
Dapatkan izin dari pemilik data untuk penggunaan data pribadi mereka. Gunakan sistem manajemen persetujuan untuk memastikan bahwa data hanya digunakan sesuai persetujuan yang diberikan.
Baca Juga: Website Penetration Testing, Layanan Cyber Security LOGIQUE
4. Lindungi Data dengan Teknologi Keamanan yang Tepat
Gunakan teknologi seperti enkripsi, firewall, dan pengendalian akses untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data, serta mencegah kebocoran yang dapat berujung pada sanksi.
5. Pelatihan Rutin untuk Karyawan
Berikan pelatihan kepada karyawan terkait kepatuhan UU PDP dan pentingnya keamanan data. Edukasi rutin ini dapat membantu mereka memahami peran masing-masing dalam melindungi data dan mematuhi kebijakan perusahaan terkait data pribadi.
6. Audit dan Pemantauan Berkala Melalui Penetration Testing
Melakukan penetration testing secara berkala merupakan bagian penting dalam audit keamanan untuk memastikan kepatuhan pengelolaan data terhadap UU PDP. Pengujian ini membantu mendeteksi potensi risiko keamanan atau kerentanan dalam sistem yang dapat mengarah pada pelanggaran data. Dengan mengidentifikasi celah keamanan sejak dini melalui penetration testing, perusahaan dapat segera mengambil tindakan perbaikan, sehingga risiko pelanggaran UU PDP dapat diminimalkan.
Jika Anda ingin memastikan keamanan sistem Anda dan mencegah pelanggaran yang dapat berisiko terhadap data perusahaan, LOGIQUE menyediakan jasa pentest profesional. Tim ahli kami akan mengidentifikasi dan mengatasi potensi kerentanan dalam website, aplikasi seluler, dan infrastruktur jaringan Anda, memastikan bahwa sistem Anda selalu terlindungi dari ancaman siber dan sesuai dengan regulasi seperti UU PDP. Hubungi kami segera dan dapatkan jasa cyber security yang komprehensif.