Perjalanan UU PDP: Menjawab Kebutuhan Transformasi Digital di Indonesia

Sumber: www.freepik.com

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan perwujudan komitmen Indonesia dalam menjaga perlindungan data privasi warganya. Sebelumnya, upaya perlindungan data pribadi dilakukan secara parsial, namun kini Indonesia telah memiliki regulasi komprehensif untuk menjamin privasi data warga di era digital yang semakin kompleks. Penerapan UU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendorong transformasi bisnis yang selaras dengan standar perlindungan data global.

Perjalanan Perlindungan Data Privasi di Indonesia: Dari Upaya Parsial hingga Lahirnya UU PDP

Sebelum Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi disahkan pada 2022, Indonesia telah memiliki beberapa aturan terkait perlindungan data pribadi, meski masih bersifat parsial. Pada 2008, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mencakup pengaturan perlindungan data pribadi dalam lingkup transaksi elektronik.

Selanjutnya, pada 2016, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyedia layanan daring, untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna.

Upaya lain dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dan perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

Meski begitu, regulasi-regulasi tersebut masih dianggap belum komprehensif dalam mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah pun kemudian menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022.

Substansi UU PDP

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi, termasuk asas pengolahan data, hak-hak subjek data, serta kewajiban pengelola dan pengendali data. Undang-undang ini juga menetapkan pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP) sebagai otoritas pengawas independen.

Salah satu isi penting UU PDP adalah kewajiban bagi pengelola dan pengendali data untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik data sebelum mengolah data pribadinya. Undang-undang ini juga mewajibkan pengelola dan pengendali data untuk melindungi data pribadi dari segala bentuk akses, penggunaan, pengungkapan, dan modifikasi yang tidak sah.

UU PDP juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran perlindungan data pribadi, termasuk denda hingga Rp 2 miliar dan pidana penjara maksimal 4 tahun. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca ringkasan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di artikel kami berikut: Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Ringkasan & Sanksinya

Tantangan Implementasi UU PDP

Meski undang-undang ini dianggap sebagai terobosan penting dalam melindungi data pribadi warga Indonesia, implementasinya tetap menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya terkait kesiapan dunia usaha dalam menyesuaikan sistem dan praktik pengelolaan data mereka.

Kominfo mencatat hingga Maret 2023, baru 25% perusahaan di Indonesia yang telah menyesuaikan praktik pengelolaan data mereka dengan UU PDP. Sebagian besar masih berproses menyesuaikan kebijakan dan infrastruktur teknologi untuk kepatuhan.

Tantangan lain adalah kesiapan sumber daya manusia, baik di pemerintah maupun dunia usaha, untuk menjalankan amanat UU PDP. Dibutuhkan upaya peningkatan literasi dan kompetensi terkait perlindungan data pribadi agar pengawasan dan penerapan undang-undang dapat berjalan efektif.

Masa Depan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Meski masih menghadapi beberapa tantangan, UU PDP diharapkan dapat memperkuat perlindungan data pribadi warga Indonesia di era digital. Kehadiran BPDP sebagai otoritas pengawas independen juga diyakini dapat meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap undang-undang ini.

Ke depan, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil diharapkan dapat mendorong implementasi UU PDP yang efektif. Upaya peningkatan literasi dan kesadaran publik terkait hak privasi data juga menjadi kunci untuk mewujudkan ekosistem perlindungan data pribadi yang kuat di Indonesia.

Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan di Indonesia dalam Menghadapi UU PDP?

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada tahun 2022 ini, bertujuan untuk melindungi hak individu atas data pribadi mereka dan mewajibkan organisasi untuk memproses data tersebut secara bertanggung jawab. Bagi perusahaan di Indonesia, kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya masalah hukum, tetapi juga peluang untuk membangun kepercayaan pelanggan, meningkatkan keamanan data, dan mendorong inovasi. Berikut beberapa langkah penting yang harus dilakukan perusahaan untuk menghadapi UU PDP:

  1. Memahami isinya: Langkah pertama adalah memahami cakupan dan persyaratan undang-undang.
  2. Melakukan Penilaian Kepatuhan: Lakukan penilaian menyeluruh terhadap praktik pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi di perusahaan Anda.
  3. Membangun Kebijakan Privasi yang Komprehensif: Buatlah kebijakan privasi yang jelas dan mudah dipahami yang menjelaskan bagaimana perusahaan Anda mengumpulkan, menggunakan, dan mengungkapkan data pribadi. Kebijakan ini harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  4. Memperkuat Keamanan Data: Terapkan kontrol keamanan yang tepat untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah, penggunaan, pengungkapan, perubahan, atau perusakan.
  5. Mencari Bantuan Profesional: Jika diperlukan, pertimbangkan untuk mencari bantuan profesional dari pakar hukum privasi data dan konsultan keamanan siber seperti dari LOGIQUE untuk membantu Anda mematuhi UU PDP. Ini adalah langkah penting agar perusahaan Anda terhindar dari denda atau sanksi hukum yang diberlakukan untuk setiap pelanggaran. 

Jasa Keamanan SIber LOGIQUE Perkuat Keamanan Data Pribadi di Perusahaan Anda!

LOGIQUE hadir menawarkan jasa keamanan siber di Indonesia, untuk membantu bisnis Anda agar bisa tetap mematuhi UU PDP. Kami menawarkan berbagai layanan komprehensif untuk melindungi information pribadi pelanggan Anda, seperti jasa pentest (Penetration Test), VA (Vulnerability Assessment), dan Simulasi Phishing.Tim ahli keamanan siber bersertifikat yang diakui secara worldwide dari LOGIQUE akan membantu Anda mengidentifikasi dan mengatasi kerentanan, serta memastikan kesiapan perusahaan Anda dalam menghadapi ancaman siber. Kami siap membantu meningkatkan sistem keamanan siber di perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk berkonsultasi!

Related Posts