Bagaimana Perlindungan Data Pribadi di Indonesia ?

https://www.pexels.com/photo/women-holding-space-gray-iphone-x-and-black-pen-744461/

Perlindungan data pribadi menjadi salah satu hal yang perlu diprioritaskan seiring dengan semakin berkembangnya teknologi di Indonesia. Kemajuan teknologi dan mudahnya akses internet membuat berbagai data pribadi menjadi mudah untuk tersebar. Di sisi lain, sebagian masyarakat juga masih memiliki tingkat kesadaran yang rendah untuk menjaga data pribadi mereka. Hal ini terlihat dari beberapa orang yang masih membagikan data pribadi mereka melalui platform internet.

Untuk sebagian orang, data pribadi belum dinilai sebagai suatu barang yang berharga seperti data sensitif yang dimiliki oleh perusahaan. Selain itu, kemajuan telah mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi melalui berbagai platform seperti e-commerce, e-education, e-health, atau e-goverment sehingga pertukaran data juga dapat dilakukan dengan mudah.

Layanan online meminta data pelanggan untuk beragam tujuan, seperti untuk mendapat akses masuk ke aplikasi, melakukan transaksi, dan lain-lain. Meskipun data tersebut memang dibutuhkan namun tidak ada jaminan bahwa data pribadi tersebut aman dari penyalahgunaan. Melihat hal tersebut, pemerintah merasa perlu membuat aturan perlindungan data pribadi  agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Apa Itu Data Pribadi?

Data pribadi adalah segala jenis informasi yang berkaitan dengan seseorang yang dapat diidentifikasi. Sedang menurut Kominfo, data pribadi adalah data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Beberapa data pribadi tersebut seperti nama, nomor kontak pribadi, alamat email, alamat tempat tinggal, NIK KTP, dan lain-lain.

Sedang data pribadi sensitif adalah data pribadi yang memerlukan suatu perlindungan khusus. Data tersebut  berkaitan dengan agama atau keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Baca Juga: Lemahnya Keamanan Data Menjadi Penyebab Pelanggaran Data

perlindungan data pribadi
Sumber: pixabay.com

Peraturan untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Di Indonesia, RUU perlindungan Data Pribadi atau PDP sudah dibahas sejak tahun 2012 dan sampai saat ini masih dilakukan pembahasan secara intensif. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yakin bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi akan segera selesai di tahun 2020 ini.

RUU PDP ini disediakan oleh pemerintah untuk memberi perlindungan data pribadi. Di dalam Rancangan Undang-undang tersebut terdapat serangkaian ketentuan berkaitan dengan bagaimana data pribadi harus diproses, digunakan, atau pun dilindungi. Di dalamnya juga terdapat aturan pidana jika terjadi pelanggaran atau penyalah gunaan data pribadi.

Sebagai contoh, terdapat pasal 61 ayat 1 yang mengatur ketentuan pidana pada pencurian data pribadi, yaitu ketika seseorang secara sengaja mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri. Untuk kasus tersebut, maka orang tersebut akan dikenai ancaman pidana yaitu dikenai denda maksimal Rp 50 miliar atau penjara paling lama 5 tahun.

RUU PDP masih harus melalui pembahasan di DPR sehingga kemungkinan besar akan ada poin-poin yang berubah dari draft awal. Meskipun demikian, jika RUU PDP ini segera disahkan maka peraturan tersebut dapat memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Untuk saat ini, peraturan yang berkaitan dengan data pribadi ada pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 4 Hal yang Dapat Menyebabkan Data Breach di Perusahaan

Layanan Logique Digital Indonesia

Logique Digital Indonesia merupakan konsultan IT berpengalaman di Indonesia. Logique menyediakan beragam layanan mulai dari jasa pembuatan website dan aplikasi, digital marketing, dan lain-lain. Selain itu, Logique juga memiliki jasa pentest untuk meningkatkan sistem keamanan cyber pada aplikasi atau website yang Anda kembangkan. Silakan kunjungi halaman Layanan Logique atau hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Related Posts